Jamu Ilegal Meningkat

Temuan obat tradisional tanpa izin edar, tanpa izin produksi, dan mengandung bahan kimia obat meningkat dalam tiga tahun terakhir. Peredaran jamu itu sangat berbahaya bagi masyarakat karena bisa mengganggu kesehatan, bahkan dapat mematikan.

Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang diungkat dalam temu wartawan, Jumat (8/11), di Jakarta, tahun 2011 obat tradisional ilegal yang ditemukan 21 jenis. Tahun 2012 mengingkat menjadi 29 jenis, kemudian melonjak menjadi 59 jenis per Oktober 2013.

Menurut Deputi Bidang Pengawas Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplemen BPOM T Bahdar J Hamid, sebagian besar obat tradisional ilegal yang disita tahun ini berasal dari pedagang dan produsen di Jawa. Penemuan antara lain di Tangerang, Cianjur, Jakarta, Solom dan Banyuwangi.

Pada 2011, taksiran harga jamu yang dimusnahkan Rp 888 juta. Tahun 2012 meningkat menjadi Rp 1,54 miliar. Per Oktober 2013, jumlahnya meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 4,2 miliar.

Berakibat fatal

Bahan kimia obat yang dicampurkan pada jamu didominasi penghilang rasa sakit seperti parasetamol, obat rematik, fenilbutason, dan afrodisiak sildenafil. Konsumsi bahan kimia obat tidak sesuai aturan bisa berakibat fatal. Parasetamol bisa merusak hati, fenilbutason menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, sildenafil memicu gagal jantung.

Menurut Bahdar, BPOM melakukan pengawasan sebelum produksi ataupun setelah di pasaran. Obat tradisional terdaftar yang diketahui mengandung bahan kimia obat akan dicabut nomor izin edarnya dan pengusaha diajukan ke pengadilan.

Namun, pedagang dan produsen obat-obatan tetap muncul karena ada permintaan pasar. “Pasar utamanya masyarakat menengah ke bawah yang kurang memahami risiko mengonsumsi jamu mengandung bahan kimia obat,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal itu, BPOM berkoordinasi antara lain dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan asosiasi. Selain itu, melakukan pembinaan di sentra produksi jamu.

Pelaksana Tugas Kepala BPOM M Hayatie Amal mengingatkan masyarakat agar berhati-hati membeli obat tradisional. “Jangan pernah membeli obat dengan nomor izin edar dan label BPOM yang pudar, apalagi tidak ada. Selain itu, jika reaksi obat sangat cepat, sebaiknya hentikan konsumsi dan segera lapor BPOM. Obat yang baik adalah yang efeknya bertahap,” ujarnya.

Keluhan dan laporan dapat diajukan ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di nomor 021-4263333 dan 021-32199000, email ulpk@pom.go.id atau ulpk_badanpom@yahoo.co.id. Selain itu, dapat melalui balai besar/balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber: Kompas

Komentar

%d bloggers like this: