Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang menderita penyakit kronis kini bisa mendapat obat untuk 30 hari. Fasilitas kesehatan dapat memberi reserp di luar paket pembayaran dengan biaya ditangung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fajriadinur, Rabu (26/2), di Jakarta, mengatakan, selama masa transisi, Januari-Maret 2014, ada tiga jenis obat yang dapat ditagihkan di luar paket INA-CBG, yaitu pelayanan obat penyakit kronis bagi pasien yang kondisinya belum stabil, sudah stabil (rujuk balik), dan obat kemoterapi.
Resep obat bagi pasien penyakit kronis yang kondisinya belum stabil dan obat kemoterapi diberikan fasilitas kesehatan lanjutan/ Reserp Obat pasien sudah stabil dapat diberikan fasilitas kesehatan primer berdasarkan rekomendasi dokter spesialis.
Direktur Bina Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Baju Teja Muliawan menambahkan, pemerintah menjamin ketersediaan obat yang tertera di formularium nasional. “Pembiayaan obat disesuaikan dengan sistem INA-CBG. Biaya penambahan obat kronis sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No 32/2014, fasilitas kesehatan melalui instalasi farmasi bisa menagih ke BPJS Kesehatan,” kata Bayu.
Penambahan obat di luar paket berlaku untuk 10 penyakit kronis, yaitu diabetes, hipertensi, sirosis hati, gangguan jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsi, skizofrenia, stroke, dan sindroma lupus eritromatosus.
Disiplin
Sistem pembayaran kapitasi untuk fasilitas kesehatan primer dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan terkait. Kenyataannya, fasilitas kesehatan kerap harus melayani pasien tidak terdaftar.
Menurut Purbo Antarsih, Kepala Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pertama kali, pasien diarahkan berobat sesuai fasilitas kesehatan primer tempat ia terdaftar. Ketiga kali, pasien akan dianggap pasien umum sehingga harus membayar sendiri.
Fajri menanggapi, pada dasarnya fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien. “Pasien diberi tiga kali kesempatan. Kalau pasien masih berobat di luar fasilitas kesehatan tempat ia terdaftar, ia diarahkan untuk pindah ke fasilitas kesehatan tempat ia sering berobat,” kata Fajri. Pemindahan dapat dilakukan pasien di kantor cabang BPJS Kesehatan.
Sumber: Kompas